Kabupaten Aceh Singkil kini memiliki Balai Rehabilitasi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (Napza).

Hal ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menandatangani perjanjian kerja sama pembentukan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa dengan Dinas Sosial Kabupaten Aceh Singkil dan Rumah Sakit Umum Daerah Aceh Singkil, Rabu (6/7/2022).

Perjanjian kerja sama ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil, Muhammad Husaini, SH, MH, dengan Kepala Dinas Sosial, Drs Iskandar, dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Aceh Singkil, dr Nila Hernita Saragih, SpP.

Turur disaksikan para Kasi dan Kasubbag Kejari Aceh Singkil, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setdakab Aceh Singkil, dan Kepala Puskesmas Gunung Meriah.

Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini mengatakan, tujuan kerja sama pembentukan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa untuk menyediakan sarana rehabilitasi bagi penyalahguna dan pencandu narkotika.

“Kemudian rehabilitasi tersebut dimaksudkan untuk memulihkan penyalahguna narkotika,” kata Kajari.

“Di mana harapannya setelah selesai menjalani rehabilitasi, penyalahguna dapat pulih dari ketergantungan terhadap narkotika, pulih secara fisik, mental, dan dapat diterima kembali di lingkungan sosialnya,” ujar dia.

Dalam perjanjian itu disepakati bahwa RSUD Aceh Singkil akan menyediakan Ruang Pinere untuk Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa, dengan dukungan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Puskesmas Gunung Meriah.

Adanya Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa di Kabupaten Aceh Singkil diharapkan korban penyalahgunaan narkotika bisa ditangani dengan baik.

Sehingga masyarakat Aceh Singkil bisa hidup lebih sehat dan sumber daya manusianya bisa lebih baik.(*)

Sumber: https://aceh.tribunnews.com/2022/07/06/aceh-singkil-kini-miliki-balai-rehabilitasi-napza-tempat-pengobatan-pecandu-narkoba