RSUD Aceh Singkil

RSUD Aceh Singkil Perbarui Susunan Petugas Pengaduan Komplain Tahun 2025

RSUD — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Singkil telah menerbitkan Keputusan Direktur Nomor: 445/237/DIR/RSUD.AS/IX/2025 tentang Perubahan Pertama Penetapan/Penunjukan Petugas Pengaduan Komplain di lingkungan RSUD Aceh Singkil Tahun 2025. Keputusan ini diambil dalam rangka meningkatkan kinerja serta mutu pelayanan kesehatan dan pelayanan publik di ruangan-ruangan rumah sakit.

Penetapan dan Masa Berlaku

Keputusan ini menetapkan dan menunjuk Petugas Pengaduan Komplain di lingkungan RSUD Aceh Singkil Tahun 2025. Petugas yang ditunjuk bertanggung jawab atas segala kegiatan dalam memberikan pelayanan kesehatan dan pelayanan publik di bagian Pengaduan Komplain. Dalam menjalankan tugasnya, petugas bertanggung jawab kepada Direktur RSUD Aceh Singkil melalui atasan langsung.

Keputusan Direktur ini mulai berlaku sejak tanggal 01 September 2025 sampai tanggal 31 Desember 2025.

Susunan Tim Petugas Pengaduan Komplain

Berdasarkan lampiran surat keputusan, tim Petugas Pengaduan Komplain memiliki susunan sebagai berikut:

Jabatan Dalam Tugas
Nama
Nip
Pembina
dr. Mardiana, M.K.M
19760218 200312 2005w
Penanggung Jawab
Munawarsyah. S.KM
19731122 199503 1004
Ketua
Ihsan Kurniawan, M.K.M
19870320 201903 1 007
Sekretaris
Mujita Sekedang, MH
19911220 201903 1 007
Anggota
Nur Asifa, S.ARS
19930509 201903 2 010
Scroll to Top