Tujuan dan Dasar Kebijakan
Direktur RSUD Aceh Singkil, dr. Mardiana, MKM, menjelaskan bahwa kebijakan ini dipandang perlu untuk melancarkan tugas dan pelayanan, serta berfungsi sebagai acuan dan tuntunan bagi seluruh pegawai dalam memberikan pelayanan yang profesional. Rumah sakit memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan yang tepat waktu dan profesional.
Layanan yang tidak sesuai dapat terjadi akibat berbagai hal, termasuk:
-
Pelayanan yang tidak tepat waktu, yang dapat mengganggu mutu pelayanan.
-
Penundaan pelayanan yang berakibat pada kebutuhan klinis pasien.
-
Situasi di mana tim medis atau fasilitas penunjang bermasalah.
-
Perubahan jadwal pelayanan atau pengobatan yang disebabkan oleh kondisi pasien, dokter berhalangan, kerusakan alat, atau masalah administrasi (bukan keinginan pasien).
Bentuk Kompensasi yang Diberikan
Apabila terjadi layanan tidak sesuai yang disebabkan oleh pihak rumah sakit, biaya kompensasi yang timbul akan dibebankan kepada pihak RSUD Aceh Singkil. Rumah sakit juga berkewajiban memberikan informasi dan mencarikan solusi alternatif kepada pasien.
Adapun jenis layanan tidak sesuai dan bentuk kompensasi yang diatur dalam kebijakan ini adalah:
-
Keterlambatan Pelayanan Klinik Spesialis
-
Kriteria: Terdapat keluhan atau pengaduan atas keterlambatan jam pelayanan yang tidak sesuai dengan jadwal poli lebih dari 60 menit.
-
Kompensasi: Pasien berhak atas kompensasi berupa air mineral atau teh kotak.
-
-
Keterlambatan Pelayanan Penunjang
-
Kriteria: Terdapat keluhan atau pengaduan atas keterlambatan pelayanan di unit antrian pasien yang ramai dan penuh.
-
Kompensasi: Dapat diberikan antrian prioritas “fastrack”.
-
Pemberian kompensasi ini akan dilakukan oleh petugas pemberi layanan setelah dipastikan adanya layanan yang tidak sesuai. Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 13 Januari 2025.