Ya, RSUD Aceh singkil menerima pasien umum dan peserta asuransi yang telah bekerja sama.

Peserta yang mendapat rujukan dari Faskes tingkat pertama (Puskesmas atau dokter keluarga) harus membawa kelengkapan berkas berupa:

  1. Surat rujukan asli atau rujukan online via mobile jkn
  2. Surat Kontrol asli untuk pasien kontrol ulang di poliklinik
  3. Kartu BPJS asli atau KTP atau KK atau Foto Kartu BPJS, KTP atau KK di Handphone

Peserta hanya perlu datang membawa kartu  KTP/KK saja.

Pasien yang sudah mendapat rujukan, Masuk ke skrining -> ambil antrian di mesin -> daftar ke pendaftaran untuk Finger -> periksa Tekanan Darah -> ke Poliklinik yang dituju

Pasien umum -> masuk ke skrining -> ke kasir -> antrian di mesin -> daftar ke pendaftaran -> periksa Tekanan Darah -> ke Poliklinik yang dituju

Dalam satu hari hanya bisa berobat ke satu dokter sesuai dengan rujukan tetapi konsul antar spesialis bisa satu kali.

Jika ada indikasi medis bahwa pasien harus melahirkan secara caesar, maka dapat ditanggung BPJS Kesehatan.

Namun, jika tindakan caesar atas permintaan pasien, maka biaya  tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan.

Untuk bayi yang lahir di RSUD Aceh Singkil, baik bayi sakit maupun bayi normal, akan dikeluarkan Akta Kelahiran di RSUD Aceh Singkil hal ini terjadi karena adanya MoU RSUD Aceh Singkil dengan Disdukcapil Aceh Singkil.

Selisih biaya menjadi beban peserta dan/atau asuransi swasta yang diikuti peserta.