
ACEH SINGKIL – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Singkil, dr. Mardiana, M.K.M., menghadiri kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Kegiatan tersebut berlangsung di Op-Room Kantor Bupati Aceh Singkil, Selasa, 15 September 2026, dan menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi serta sinergi kelembagaan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang tertib, transparan, profesional, dan memiliki kepastian hukum.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Aceh Singkil H. Safriadi Oyon, S.H., Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Syahron Hasibuan, S.H., M.H. beserta jajaran, Pj. Sekretaris Daerah H. Edy Widodo, S.K.M., M.Kes., para Asisten Setdakab, Staf Ahli Bupati, kepala SKPK, para camat, serta unsur terkait lainnya.
Kehadiran dr. Mardiana, M.K.M. sebagai Direktur RSUD Aceh Singkil merupakan bagian dari dukungan jajaran perangkat daerah terhadap penguatan tata kelola pemerintahan yang berlandaskan aturan dan kepastian hukum, termasuk dalam pelaksanaan administrasi serta pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Aceh Singkil menegaskan bahwa kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan membutuhkan landasan hukum yang kuat agar setiap kebijakan, program, pengelolaan aset, kontrak, dan administrasi dapat dilaksanakan secara profesional serta dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, hukum harus menjadi pedoman dalam bekerja sekaligus instrumen untuk memberikan kepastian bagi aparatur dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Kerja sama dengan Kejaksaan juga diharapkan dapat memperkuat pendekatan preventif melalui pendampingan, bantuan, pertimbangan, dan tindakan hukum sesuai kewenangan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Syahron Hasibuan, S.H., M.H. menyampaikan komitmen Kejaksaan untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dalam memberikan pelayanan, pendampingan, bantuan, serta pertimbangan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi RSUD Aceh Singkil, sinergi kelembagaan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pengelolaan organisasi dan pelayanan kesehatan yang profesional, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kerja sama ini, diharapkan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil semakin kuat, sekaligus mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, tertib, dan berintegritas demi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.